"Berbeda kalau semisal kita melaporkan Tindak Pidana itu sudah lewat waktu. Tetapi ini tidak, ini murni karena Penyidik TIDAK MAMPU untuk melengkapi berkas perkara selama 14 hari sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam Undang - Undang Nomor 1 tahun 2015", kata Bernard.
Memang ada perbedaan antara Pemilihan Umum dalam hal ini Presiden dan Pilkada, tambahnya . Yang mana, pada pemilihan Presiden sudah dimungkinkan untuk adanya melengkapi berkas atau pelimpahan berkas dengan tanpa hadirnya atau tanpa diikutsertakannya Tersangka.
Tetapi dalam Pilkada tidak memberi ruang untuk itu.
"Tentu kebijakan ini harus menjadi telaah lanjutan dari pembuat Undang - Undang sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Apalagi kalau kita lihat bahwa tingkat laporan polisi terhadap Wakil Bupati Vicente, sudah naik pada tahap Penyidikan sudah memiliki minimal dua alat bukti", ungkapnya.
Sebagai tindaklanjutnya, Bernard mengatakan masih akan mempelajari berkasnya dan selanjutnya menempuh jalur lain untuk menguji apakah Penyidik Polres Belu tidak profesional atau melanggar Kode Etik.
"Kami akan menempuh jalur lain, termasuk mempertanyakan sampai kepada atasan tertinggi dari Penyidik dan upaya hukum lainnya termasuk ke DKPP.
Kami juga akan menchallenges melalui organ - organ yang punya kompetensi untuk menguji soal profesionalitas dan etik kepada pihak - pihak yang menangani masalah ini sehingga ada kepastian hukum bagi kami.
"Jangan sampai keadilan hukum dikebiri untuk suatu kepentingan yang merugikan masyarakat", pungkas Bernard.
Baca Juga: Megawati Terharu, Nama Bung Karno Dipulihkan, Terima Kasih Presiden Prabowo
Sebelumnya diberitakan, dugaan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilu 2024 yang teregister di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan terhenti atau SP3.
Temuan Pengawas Pemilu yang yang menyeret nama Vicente Hornai Gonsalves, Calon Wakil Bupati Belu pasangan Willybrodus Lay dalam kasus dugaan Maladministrasi kemudian ditindaklanjuti Gakkumdu Belu lantaran terdapat Pelanggaran Pidana Pilkada, dihentikan setelah Sentra Gakkumdu melimpahkan penanganannya ke Penyidik di Kepolisian Resort (Polres) Belu.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief S.I.K selaku penyidik saat dikonfirmasi NTTHits.com, Jumat, 10 Januari 2025 membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, sudah di SP3 ", kata Kapolres Benny Arief.
Menurutnya dalam penanganan Pelanggaran Pemilu, Penyidik hanya diberi waktu 14 hari.
"Jadi, sudah kadaluarsa lah namanya ya mbak ya. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, selebihnya bisa ditanyakan ke Bawaslu saja. Sesuai mekanismenya biar Bawaslu yang menjelaskan", sambungnya. (*)