NTTHits.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi Permohonan Sengketa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus Sp. PD - Yulianus Tai Bere.
Dalam permohonannya, dr. Taolin Agutinus Sp.PD - Yulianus Tai Bere
meminta MK mendiskualifikasi Paslon Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves.
Dilihat NTTHits.com dari laman MK, Jumat, 3 Januari 2025, gugatan Agustinus - Yulianus tersebut diregistrasi dengan Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada.
"Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024", tulis panitera Plt Panitera MK, Muhidin dalam akta registrasi perkara tersebut.
Dalam akta registrasi perkara tersebut juga tertulis bahwa Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Belu selaku Termohon.
Selanjutnya, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sementara dalam permohonannya,
dr. Taolin Agustinus Sp.PD - Yulianus Tai Bere memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves.
"Menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 746 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 05 Desember 2024, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Vicente Hornai Gonsalves, ST", demikian bunyi Petitum dalam Gugatan dr. Taolin Agustinus Sp. PD - Yulianus Tai Bere.
Selain itu, MK juga diminta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Belu untuk
menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama dr. Taolin Agustinus, Sp PD dan Yulianus Tai Bere
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu Terpilih Tahun
2024.
Berikutnya, meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-
Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Vicente Hornai Gonsalves, ST. karena tidak memenuhi syarat calon.
Diketahui Kedudukan Hukum Pemohon dalam gugatan, dinyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu harus dinyatakan tidak sah karena diikuti oleh pasangan calon
yang tidak memenuhi syarat yakni calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST
pernah melakukan tidak pidana dengan ancaman pidana 7
(tujuh) tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB
tanggal 17 Januari 2004 dan merupakan mantan terpidana
kejahatan seksual terhadap anak yang secara hukum mutlak tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil bupati.