politik

Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tolak Keputusan MK Hapus Presidential Threshold,  Ini Alasannya

Jumat, 3 Januari 2025 | 19:38 WIB
Anwar Usman

Meski banyak yang mendukung, Anwar Usman menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Mereka menilai keputusan ini tidak semestinya diterima.

Baca Juga: 6 Beasiswa Luar Negeri 2025 Dibuka Januari-Februari, Peluang Emas untuk S1-S3, Termasuk LPDP

Alasan Penolakan Anwar Usman:

1. Kedudukan Hukum Pemohon Diragukan
Anwar Usman berpendapat bahwa para pemohon—empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga—tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi.


2. Presidential Threshold Menjaga Stabilitas Politik
Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan hanya kandidat yang memiliki dukungan signifikan dari parlemen yang maju, sehingga pemerintahan yang terpilih lebih stabil.


3. Risiko Fragmentasi Politik
Penghapusan ambang batas dapat memunculkan terlalu banyak calon presiden, berpotensi memecah suara rakyat dan melemahkan legitimasi pemenang pemilu.

Baca Juga: Coretax Resmi Diluncurkan, Sistem Pajak Modern untuk Indonesia Lebih Efisien

Anwar Usman menyatakan, “Presidential Threshold merupakan mekanisme penting dalam demokrasi presidensial seperti di Indonesia. Menghapusnya bisa berimplikasi pada ketidakstabilan politik.”

Reaksi Publik dan Implikasi Keputusan MK

Keputusan ini memicu reaksi beragam. Sebagian besar mendukung karena dianggap membuka peluang bagi kandidat alternatif dan mengurangi dominasi partai besar. Namun, skeptis seperti Anwar Usman khawatir langkah ini bisa melemahkan sistem politik yang sudah mapan.

Baca Juga: Siap Raih Beasiswa LPDP? Inilah Tips Mendapatkan LoA dari Kampus Luar Negeri!

Meningkatkan partisipasi politik, termasuk dari partai kecil dan calon independen.

Memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.

Potensi fragmentasi suara dalam pemilu.

Risiko presiden terpilih memiliki dukungan parlemen yang minim, yang dapat menghambat pemerintahan.***

Halaman:

Tags

Terkini