Kuasa Hukum Pelapor, Bernard Anin, S.H saat dikonfirmasi Jumat, 27 Desember sore membenarkan proses pemeriksaan terhadap kliennya.
"Kami hari ini barusan selesai pemeriksaan untuk tahap Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT / Tgl 15 Desember 2024.
Dijelaskannya, substansi dari Laporan Polisi tersebut, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini memberikan keterangan yang TIDAK BENAR oleh salah satu Calon Wakil Bupati di Pilkada Belu.
"Dan diketahui bersama sudah terbit Rekomendasi dari Bawaslu Belu bahwa memang terdapat Pelanggaran Administrasi", tegas Bernard.
Setelah Bawaslu mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran Administrasi, ternyata didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.
Oleh karena itu, Laporan Pelanggaran Administrasi itu ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi.
"Ini ada keterkaitannya", singkat Bernard.
Dan terkait hal itu, katanya saksi - saksi sudah memberikan keterangan sesuai yang disampaikan ke Bawaslu bahwa para saksi mengetahui salah satu Calon Wakil Bupati yang ikut Kontestasi Pilkada Belu dahulunya merupakan mantan Narapidana.
"Tetapi status itu sama sekali tidak disampaikan si Calon ke pihak KPU sehingga tidak diketahui oleh umum. Padahal sesuai aturan Narapidana boleh mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Tetapi ada mekanismenya, yaitu menyampaikan secara jujur untuk mempublikasikan", jelas Bernard.
Dalam kasus ini, sambungnya, Terduga sama sekali tidak secara jujur memberitahukan statusnya sebagai mantan Narapidana. (*)