Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) diterima, diperiksa, dan diputuskan laporannya oleh Bawaslu Provinsi.
Dan Pelanggaran Kode Etik Pilkada
Pengertian pelanggaran kode etik dalam Pilkada adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan/Pilkada.
Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (*)