Menurutnya, secara hukum persyaratan - persyaratan itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan maka sudah pasti maladministrasi atau cacat administrasi sehingga dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 5 Desember lalu.
"Terlapor tidak mencantumkan status hukum yang pernah dijalani. Sementara buktinya jelas, dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Atambua Perkara Nomor 186/PID/B/2004/PN Atambua, menyatakan dalam petikan putusan bahwa Terduga (red, Vicente Hornai Gonsalves) dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan melanggar Pasal 332 ayat 1 KUHP. Dia (red, Vicente) terbukti pernah dipidana dalam kasus asusila. Tapi dia tidak jujur menyampaikan status hukum yang pernah dijalani. Harusnya, Terlapor jujur pernah tersangkut masalah pidana. Kemudian KPU mengumumkan status hukum Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah secara terbuka di berbagai kanal media", tegas Jeremias.
Menjadi temuan tim Kuasa Hukum, Terlapor diduga tidak mencantumkan jenis pidana dan status hukum yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan yang dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu.
Jeremias berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti laporan yang sudah diterima.
“Harapan kami, Bawaslu Belu dapat bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu dengan fair serta objektif", pungkas Jeremias.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau S. Fil belum menanggapi upaya konfirmasi wartawan.
Namun data yang berhasil dihimpun NTTHits.com, Bawaslu Belu telah meneruskan laporan dugaan Maladministrasi oleh Terlapor ke KPU setempat .
Di waktu yang sama, Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A. Ata Palla S.H saat dikonfirmasi NTTHits.com menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan regulasi yang ada.
"Kita sudah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan regulasi yang ada", tandas Yohanes Ata. (*)