Terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari kedepan dalam internal Bawaslu. Dimana kajian itu untuk menentukan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh ASN dan KPPS berdasarkan alat bukti yang diterima Bawaslu dari pelapor.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja OJK Wujudkan Resiliensi Industri Jasa Keuangan Indonesia
"Mulai ini kita akan lakukan kajian awal khusus di internal Bawaslu dulu," kata Agus.
Lanjut dia, pihaknya akan mengkaji alat bukti tersebut apakah dasarnya kuat untuk menentukan jenis kategori pelanggarannya apa. Sehingga selama dua hari ini secara internal bawaslu akan melakukan pengkaji laporan dan alat bukti yang diterima dari terlapor.
"Jadi laporan yang kita terima hari ini belum bisa secara langsung ditentukan jenis pelanggarannya apa, kita masih kaji," ungkap Agus.
Selain itu juga, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk melakukan pengembangan dari laporan yang diterima tersebut. "Kita juga akan mengumpulkan bukti lagi dari pelapor dan terlapor terkait kasus ini," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Kupang Buka Pedaftaran Seleksi Paskibraka 2024 Secara Online
Ditambahkan, alat bukti yang diterima Bawaslu dari pelapor berupa, foto dan video yang terlapor memposting di status WhattsAppnya. "Jadi ada video yang terlapor pasang di status dan pelapor memvideokan, ada juga foto acara makan bersama dengan caleg tersebut," sebut Agus.
Agus juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan kebenaran peristiwa ini.
"Dari alat bukti yang kita kumpul apakah mereka ini terlibat melakukan pelanggaran kode etik ataukah tidak," pungkas dia.***