politik

Bawaslu Belu Terima Aduan Dugaan Oknum ASN Langgar Netralitas Pemilu

Rabu, 21 Februari 2024 | 07:18 WIB
Laporan warga ke bawaslu Belu

NTTHits.com, Atambua - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu terima laporan pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN dan 7 orang KPPS yang mendukung salah satu Caleg DPRD Belu dalam Pemilu 2024 lalu.

Pasalnya, sebuah video viral beredar di group WhatsApp. Dalam video itu nampak oknum ASN diketahui Pejabat Pemkab Belu dan 7 orang KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen sedang makan bersama di kediaman Valen Parera, Caleg DPRD partai Golkar dapil II.

Oknum ASN bersama 7 orang KPPS selaku penyelenggara dilaporkan oleh Theodorus Ukat, warga RT 26/RW 08, Kelurahan Atambua Barat karena diduga tidak netral.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemda, Jaksa Sita Lahan Milik Mantan Walikota Kupang

Selain pertanyakan netralitas sebagai seorang ASN dan penyelenggara, dalam laporan itu Theo Ukat juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung seperti foto serta video viral yang beredar di WhatsApp.

Theo Ukat menjelaskan, pihaknya melaporkan oknum ASN dalam hal ini Kabag Hukum Sekda Belu, Delviana Beni dan 7 KPPS dari TPS 18 yang terekam makan bersama dengan Caleg dari Partai Golkar, Valen Parera di kediamannya.

"Yang saya laporkan hari ini ke Bawaslu soal Integritas dan Netralitas ASN dan Penyelenggara dalam hal ini KPPS di TPS 18 tempat saya mencoblos," terang dia kepada media.

Diutarakan, dari vidio yang menjadi barang buktinya terekam jelas Kabag Hukum Sekda Belu, Delviana Beni bersama 7 KPPS di TPS 18 Kelurahan Atambua Barat di kediaman Caleg tersebut.

"Laporan saya hari ini ke Bawaslu soal Netralitas dan integritas ASN, KPPS serta keterlibatan mereka," tegas Theo.

Baca Juga: Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024

Dia berharap agar Bawaslu Belu dalam menelusuri pengaduannya secara mendalam terkait keterlibatan ASN dan 7 KPPS yang diduga telah mendukung salah satu Caleg tersebut.

"Kita berharap semoga Bawaslu Belu bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus terlibat ASN dan KPPS ini," pungkas Theo.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan terlapor, Theodorus Ukat pada 19 Februari 2024 kemarin.

"Laporan terkait netralitas ASN dan KPPS yang usai pencoblosan dan perhitungan suara telah melakukan makan di salah satu rumah Caleg," ucap dia, Selasa, 20 Februari 2024.

Halaman:

Tags

Terkini