Kemenkumham NTT Segera Serahkan Aset ke PLBN Napan

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:20 WIB
Kakanwil Kumham NTT Marciana Jone
Kakanwil Kumham NTT Marciana Jone

NTTHits.com, Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan pihaknya memastikan akan menyerahkan aset berupa sertifikat tanah seluas 2000 meter kepada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

"Saat ini kami telah mengajukan proses pengalihan status ke ke Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI," ujar Marciana di Kupang pada Kamis, 30 Maret 2023.

Penyerahan aset ini, kata Marciana sebagai bentuk dukungan terhadap terhadap pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Napan, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga: ASDP Tambah Tiga Penyeberangan Kupang - Larantuka untuk Peziarah Samana Santa

"Prinsipnya, Kemenkumhan sangat mendukung adanya PLBN, namun untuk pengalihannya aset, pihak tetap berproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Terkait prosesnya saat ini telah sampai ke Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Pasalnya, alih status aset merupakan kewenangan Sekjen Kemenkumham RI. Saat ini, pihaknya sedang menunggu jawabannya.

"Nanti sesudah pengalihan status baru kita berikan ke pertanahan untuk proses dan selanjutnya kita melakukan pelepasan hak melalui kantor Imigrasi Atambua," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Tahu Proses Bank NTT Jadi Bank Devisa, Bank Aceh Syariah Studi Banding ke Bank NTT.

Sementara itu, Plh Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Muhammad Wahab Marawali menjelaskan setelah ada tanggapan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, pihaknya akan memproses ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk alih status.

"Perlu melalui KPKNL Kementerian Keuangan karena dalam hal ini, KPKNL bertindak sebagai kuasa pengguna barang," terangnya.

Diketahui, selain aset milik Kemenkumham NTT masih ada beberapa aset lagi milik instansi lainnya yang harus diserahkan ke PLBN Napan seperti Bea Cukai, TNI, Polri dan Karantina.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X