Warga Flotim Mengadu ke DPRD NTT, 30 Tahun Tanah Ulayat Dimanfaatkan PT Telkom Tanpa Biaya Ganti Rugi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 10 Maret 2023 | 05:05 WIB
Warga Flotim saat mengadu ke DPRD NTT
Warga Flotim saat mengadu ke DPRD NTT

NTTHits.com, Kupang - Tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Tana Tukan, Kabupaten Flores Timur, NTT mendatangi DPRD NTT pada Kamis, 9 Maret 2023.

Kedatangan mereka ini untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak dasar tanah ulayatnya yang telah digunakan PT. Telkom selama 30 tahun untuk pemasangan jaringan Telkom Site Microwave.

"Tanah kita yang dimanfaatkan selama lebih 30 tahun ini, belum diberikan ganti rugi atau paling tidak uang sirih pinang," ujar tokoh masyarakat Desa Tana Tukan, Simeon Saka kepada wartawan di Kupang pada Kamis 19 Maret 2023.

Baca Juga: Kajari TTU : FN Diperiksa Kaitan Kasus Alfred Baun, Dalam Kapasitasnya Sebagai Anggota ARAKSI bukan Wartawan

Simeon menjelaskan, kehadiran mereka di lembaga DPRD NTT Ini merupakan perpanjangan tangan dari tiga rumpun besar suku yakni Suku Lewoau, Samasoge dan Suku Bloto yang menguasai tanah ulayat tersebut sekaligus mencari solusi penyelesaian masalah sehingga hak-hak masyarakat bisa diselesaikan secara adil.

Akibat belum diselesaikannya ganti rugi atau uang sirih pinang ini, masyarakat adat belum mengizinkan pihak Telkom untuk memasang sambungan jaringan listrik di atas tanah ulayat menuju ke lokasi site microwave.

"Dengan keadaan ini, untuk sementara masyarakat adat tidak boleh melakukan aktivitas di atas tanah untuk pancang tiang dan pemasangan jaringan kabel listrik ke Site Microwave," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangungan Tanki Septic Individual di Malaka

Selain persoalan biaya ganti rugi dari PT. Telkom, masyarakat adat juga merasa terganggu dengan adanya surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT.

Selain Masalah ganti rugi, Ia juga menyampaikan bahwa tanah ulayat mereka saat ini telah diklaim oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT yang menyatakan bahwa tanah ulayat mereka masuk dalam kawasan hutan tutup atau hutan lindung.

"Kita sudah surati Dinas Lingkungan Hidup. Dimana mereka harus menunjukkan bukti bahwa titik lokasi koordinat mereka ada dimana, lalu berita acara penyerahan mereka ada dimana?," tanya Simeon.

Baca Juga: Pemkot Kupang Janji Siswa dan Guru Berprestasi Bakal Dibimbing Fisikawan Indonesia, Yohanes Surya

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beribina, mengapresiasi kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh adat dari dari Desa Tana Tukan yang menyampaikan aspirasinya terkait belum adanya biaya ganti rugi tanah ulayat yang digunakan PT Telkom untuk membangun telekomunikasi site microwave.

Menurut Gabriel, aspirasi yang disampaikan tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Tana Tukan yakni hanya meminta PT Telkom untuk membayar ganti rugi lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X