NTTHits.com, Rote Ndao– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka yakni JBM, S.Pd dan AM. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor jo. pasal yang sama.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk Jaksa Penyidik, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp668.625.770.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Anak, Divonis 14 Tahun Penjara
Sebelum penahanan, tim medis RSUD Ba’a melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka dan menyatakan keduanya dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, JBM dan AM ditahan selama 20 hari, terhitung 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain. Pada pukul 16.15 WITA, keduanya resmi diserahkan ke pihak Lapas.
Kejari Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah.
Baca Juga: KOMPAK INDONESIA Desak Kejati NTT Tangkap Kepala LLDIKTI XV NTT Terkait Dugaan Korupsi Rp778 Juta
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas pihak Kejari dalam keterangan resmi.***