NTTHits.com, Kupang – Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Fernando Besi, mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Drs. Immanuel Djobo, M.Si, ke Polda NTT.
Ancaman ini muncul setelah terbitnya surat edaran dari Kepala Dinas PMD yang melarang seluruh aparat desa di Alor bekerja sama dengan UD Tetap Jaya.
Surat edaran bernomor 400, tertanggal 10 Februari 2025, menyebutkan bahwa pelarangan tersebut terkait dugaan penyuapan oleh salah satu pimpinan UD Tetap Jaya terhadap oknum ASN di Inspektorat Kabupaten Alor.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Alm Roy Bolle, Fransisco Bessi Bantah Pernyataan Paul Bethan
Namun, menurut Fransisco, peristiwa yang terjadi adalah pemerasan, bukan penyuapan. Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke Polres Alor dan masih dalam tahap pengaduan.
“Kami keberatan atas tindakan Kepala Dinas PMD yang langsung mengeluarkan surat edaran tanpa melakukan klarifikasi. Ini merusak nama baik klien kami,” tegas Fransisco saat konferensi pers, Jumat (14/2).
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Immanuel Djobo, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Jika tidak ada respons, mereka akan melaporkan kasus ini ke Polda NTT.
Baca Juga: Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta, NTT Capai 102.898 SID
Fransisco juga menegaskan bahwa UD Tetap Jaya adalah mitra pemerintah yang selama ini memiliki rekam jejak baik di berbagai proyek di NTT.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara bijak. Jangan sampai pimpinan mudah membuat keputusan tanpa verifikasi yang utuh,” ujarnya.
Baca Juga: BI NTT : Ekonomi Kreatif Sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Dinas PMD Alor: Bukan Blacklist, Hanya Penundaan
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Drs. Immanuel Djobo, M.Si, membantah telah mem-blacklist UD Tetap Jaya. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya sementara tidak diikutsertakan dalam proses tender karena kasus hukum yang masih berlangsung.
“Saya belum menerima surat somasi dari kuasa hukum mereka. Kami tidak mem-blacklist, hanya menunda keterlibatan UD Tetap Jaya dalam tender proyek selama proses hukum berjalan,” jelas Immanuel.***