Ini Hasil Undian Nomor Urut 5 Paslon Pilkada Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB
Lima Pasangan Calon Wali Kota Kupang saat Pleno Pengundian Nomor Urut di KPU
Lima Pasangan Calon Wali Kota Kupang saat Pleno Pengundian Nomor Urut di KPU

NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut lima pasangan Pilkada Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut, Senin, 23 September 2024.

"Berdasar pengundian ditetapkan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota,"kata Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe saat dibacakan dalam pleno terbuka.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati - Wakil Bupati TTU di Pilkada 2024

Penetapan nomor urut pasangan calon serta pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024 ditetapkan dalam Berita Acara (BA) nomor 47 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024, memutuskan dan menetapkan, nomor urut 1 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Alexander Funay-Isyak Nuka, partai politik pengusung partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Bulan Bintang.

Nomor urut 2, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jonas Salean-Sukardan Aloysius, partai politik pengusung Partai Golkar dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Nomor urut 3, pasangan calon wali Kota dan Wakil Wali Kota George Hadjoh-Theodora Ewalde Taek, partai pengusung Partai Nasdem Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut 4, pasangan calon wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jefri Riwu Kore-Lusia Adinda, partai politik pengusung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo.

Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Nomor urut 5, Pasangan calon wali Kota dan Wakil Wali Kota, Christian Widodo-Serena Francis, partai politik pengusung, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan partai Solidaritas Indonesia (PSI)

"Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh ketua KPU dan anggota KPU Kota Kupang,"tambah Ismail

Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Kupang dilakukan berdasar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pasal 121  tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X