Ricard Odja Resmi Kantongi SK, Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 21 September 2024 | 15:18 WIB
Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja
Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja

NTTHits.com, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, (NTT) asal partai Gerindra, Ricard Odja resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra terkait penunjukan dirinya menjadi pimpinan DPRD Kota Kupang, Sabtu, 21 September 2024.

"SK Pimpinan dari DPP Partai Gerindra sudah diserahkan hari ini,"kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kupang, Rita Haryani.

Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro, Senyum Nasabah PNM Bermekaran Dapat Inklusi Keuangan

Penunjukan Ricard Odja menjabat sebagai ketua DPRD periode 2024-2029, tertuang dalam SK nomor 08-0214/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tentang Alat kelengkapan Dewan (AKD) Perwakilan Rakyat Daerah kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam SK yang di tanda tangani Ketua DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memutuskan dan menetapkan Ricard Odja sebagai ketua DPRD Kota Kupang dan kursi ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Kupang dijabat Benyamin Moses Mandala.

Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro, Senyum Nasabah PNM Bermekaran Dapat Inklusi Keuangan

Selain SK Partai Gerinda terkait penunjukan Richard Odja sebagai Ketua DPRD, adapun SK dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dipercayakan kepada Jabir Marola sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang. 

"Masih menunggu SK dari PDI Perjuangan, yang rencananya akan diserahkan pada Senin tanggal 23 September nanti," tambah Rita.

Baca Juga: Di Ume Mundu Paslon DJ - RB Makan Adat Bersama Masyarakat Perwakilan Delapan Desa Kecamatan Noemuti. Berbaur, Untuk Saling Mengenal

Penetapan AKD dan penunjukan sebagai Ketua DPRD Kota Kupang periode 2024-2029 sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Trtib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten, dan Kota. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X