KPU Teliti Berkas Administrasi Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 20:08 WIB
Ketua KPU TTU, Petrus Uskono (Istimewa)
Ketua KPU TTU, Petrus Uskono (Istimewa)

NTHits.com, Kefamenanu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sementara meneliti berkas administrasi perbaikan yang diserahkan para Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU. 

Sebelumnya, berkas administrasi para Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU, dikembalikan oleh KPU untuk diperbaiki.

Ketua KPU TTU, Petrus Uskono kepada awak media mengatakan berkas yang sementara diteliti KPU Kabupaten TTU, dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten TTU adalah berkas administrasi persyaratan pendaftaran Pasangan Bakal Calon yang diserahkan ketika pendaftaran pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Lembata Kembalikan Kerugian Negara Rp1 Miliar

"Batas waktu penyampaian informasi mengenai kelengkapan berkas administrasi sekaligus pengumuman hasil penelitian berkas tanggal 14 September 2024", kata Petrus Uskono.

Selanjutnya, jelasnya pada tanggal 15 September sampai dengan 21 September 2024, KPU Kabupaten TTU menunggu tanggapan masyarakat. Dan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.

Perbaikan berkas administrasi pendaftaran pasangan bakal calon ini berkaitan dengan kesalahan penulisan alamat, pekerjaan pada CV dan surat pernyataan dari pengadilan dan lain - lain.

"Kemudian ada juga nama yang tertera pada NPWP begitu pun pada pajak tidak sesuai dengan nama aslinya sehingga terhadap hal itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ucapnya.

Baca Juga: Beberkan Hasil Audit BPK RI Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSP Ponu, Lakmas NTT Harap Polisi Tuntas Ungkap Hingga Berakhir di Pengadilan

Selain itu, pas foto sejumlah paslon juga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Pas foto yang dipersyaratkan oleh KPU semestinya berlatar putih.

Petrus mengatakan, dalam proses pelaksanaan verifikasi sejak tanggal 29 Agustus sampai 4 September, KPU Kabupaten TTU menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam berkas administrasi pendaftaran oleh semua pasangan bakal calon. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X