Krisman Bernard Riwu Kore -Thobias Uly Resmi Terima SK B1 KWK Dari Partai Gerindra

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:33 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra dan Calon Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore saat Terima B1 KWK di Kupang
Ketua DPC Partai Gerindra dan Calon Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore saat Terima B1 KWK di Kupang

NTTHits.com, Kupang - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) persetujuan B1 KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Dengan adanya rekomendasi dalam bentuk SK dari pimpinan DPP sebagai kader kita akan berupaya memenangkan pasangan ini,"kata Ketua DPC Partai Gerindra Sabu Raijua, Hendrik Tudu.

Baca Juga: DPP Partai Gerindra Keluarkan SK B1-KWK, Ini 18 Kader Terbaik se- NTT Yang Maju di Pilkada

Berkas formulir persetujuan B1-KWK tersebut diserahkan langsung oleh pengurus DPD Partai Gerindra dalam acara penyerahan dokumen SK DPP Partai Gerindra tentang persetujuan pasangan calon Formular model B, Persetujuan parpol KWK, Sabtu, 24 Agustus 2024 di Kupang.

Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, mengatakan, setelah mengantongi dokumen SK persetujuan partai, akan segera dilakukan konsolidasi dengan beberapa partai yang telah masuk dalam koalisi yakni PDI dan Perindo.

"Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih pada Partai Gerindra yang sudah memberikan dukungan pada kami, dengan Gerindra kita siap membangun Sabu Raijua lebih baik lagi,"tandas Krisman.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur Oleh 'Bapak Anak', Dua Politisi Perindo Kabupaten SBD, Dilimpahkan Ke Kejari Sumba Barat

Sesuai mandat Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, setiap kandidat yang diusung oleh partai harus sinergi mendukung dan mengamankan seluruh program kerja yang dicanangkan Presiden terpilih periode 2024-2029. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X