NTTHits.com, Kupang - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) persetujuan B1 KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Dengan adanya rekomendasi dalam bentuk SK dari pimpinan DPP sebagai kader kita akan berupaya memenangkan pasangan ini,"kata Ketua DPC Partai Gerindra Sabu Raijua, Hendrik Tudu.
Baca Juga: DPP Partai Gerindra Keluarkan SK B1-KWK, Ini 18 Kader Terbaik se- NTT Yang Maju di Pilkada
Berkas formulir persetujuan B1-KWK tersebut diserahkan langsung oleh pengurus DPD Partai Gerindra dalam acara penyerahan dokumen SK DPP Partai Gerindra tentang persetujuan pasangan calon Formular model B, Persetujuan parpol KWK, Sabtu, 24 Agustus 2024 di Kupang.
Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, mengatakan, setelah mengantongi dokumen SK persetujuan partai, akan segera dilakukan konsolidasi dengan beberapa partai yang telah masuk dalam koalisi yakni PDI dan Perindo.
"Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih pada Partai Gerindra yang sudah memberikan dukungan pada kami, dengan Gerindra kita siap membangun Sabu Raijua lebih baik lagi,"tandas Krisman.
Sesuai mandat Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, setiap kandidat yang diusung oleh partai harus sinergi mendukung dan mengamankan seluruh program kerja yang dicanangkan Presiden terpilih periode 2024-2029. (*)