Empat Bakal Calon Wali Kota Daftar ke Desk Pilkada DPC PKB Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 29 April 2024 | 20:26 WIB
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Kupang, Roy Riwu Kaho saat terima Kandidat Pendaftar Bakal Calon Wali Kota
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Kupang, Roy Riwu Kaho saat terima Kandidat Pendaftar Bakal Calon Wali Kota

NTTHits.com, Kupang - Desk Pilkada DPC PKB Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima total empat pendaftar Bakal Calon Wali Kota, sejak dari pembukaan pendaftaran tanggal 21 April 2024.

Keempat figur yang telah mendaftar tersebut untuk menjadi Bakal Calon Wali Kota Kupang periode 2024-2029 diantaranya, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, Bildad Thonak, mantan Wakil Wali Kota Kupang, Daniel Hurek masa jabatan 2007-2012, mantan Pj Wali Kota 2022-2023, George Hadjoh, dan mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik, Mokrianus Lay Resmi Diberhentikan Dari AKD DPRD Kota Kupang

"Sejauh ini sudah empat figur yang telah mendaftar, salah satunya, tadi, salah satu kader terbaik PKB, Daniel Hurek sudah mendaftar sebagai bakal calon wali kota,"kata Ketua Desk Pilkada Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, saat menerima pendaftar ke empat, Bildad Thonak, Senin, 29 April 2024.

DPC PKB menjadi salah satu partai yang mengakomodir dan membuka ruang seluas-luasnya baik bagi kader internal partai maupun eksternal non partai, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh milenial sebagai sosok terbaik yang bersedia mengikuti setiap tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga: Mantapkan diri Maju Pilkada 2024, Alfons Loe Mau ; Terpanggil Membangun Daerah Belu

"Kami PKB selalu merespon dengan terbuka siapapun figur putra-putri terbaik dari kader internal partai maupun eksternal non partai, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh milenial yang bersedia mengikuti setiap tahapan Pilkada,"tambah Roy.

 

Jadwal pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota desk Pilkada DPC PKB Kota Kupang akan ditutup besok, 30 April 2024.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X