NTTHits.com, Kupang - Rumah Juang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jadi partai politik (parpol) pertama yang dipilih Dirut Bank TLM, Robert Fanggidae untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Pilkada 2024.
"Hari ini bukan kebetulan kami memilih PDIP sebagai partai yang pertama untuk berproses mendaftarkan diri saya sebagai bakal calon Wali Kota Kupang,"kata Dirut Bank TLM sekaligus Ketua Pengda Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) NTT, Robert Fanggidae, Sabtu, 27 April 2028.
Baca Juga: Identik Bawa Ayam Jago Merah George Hadjoh Sambangi Rumah Hijau PKB Kota Kupang
Ia menambahkan, kehadirannya di rumah juang PDIP sebagai partai pemenang pemilu 3 kali berturut - turut guna berproses karena adanya kesamaan ideologi, perjuangan dan apa yang sudah dilakukan dirinya yang berpihak pada kaum marginal lewat pemberdayaan- pemberdayaan ekonomi.
Mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Kupang periode 2024-2029 menjadi langkah awal secara formal menunjukkan eksistensi yang selama ini telah dibangun, dan diharapkan mendapat semua dukungan dari masyarakat serta partai politik.
"Proses ini tentu masih panjang, namun saya percaya semua ini tidak akan berjalan jika tanpa dukungan dari pengurus di DPC, DPD maupun DPP,"tambah Robert.
Baca Juga: Terpanggil Bangun Kota Kupang, Remus Fernandez Daftar ke DPC PDIP
Ketua DPC PDIP Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengatakan, mengatakan, berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota Kupang, Robert Fanggidae telah diterima dan dinyatakan lengkap.
“Kami telah menerima berkas calon Wali Kota Kupang atas nama Robert Fanggidae. Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami siap untuk proses melalui DPD NTT dan DPP di Jakarta,” kata Yeskiel.
Baca Juga: Sinergi, Kanim Atambua Pimpin Upacara Peringatan HBP ke-60
PDIP merupakan partai modern dan terbuka bagi semua figur, baik dari internal maupun dari luar partai.PDIP juga mendorong semua calon yang telah mendaftar di sekretariat, juga semestinya mendaftar di partai politik lain, karena PDIP tidak dapat mengusung calon wali kota dan wakil wali kota sendiri, pasalnya PDIP hanya memiliki 5 kursi di DPRD Kota Kupang. Sesuai aturan, butuh 8 kursi untuk mengusung bakal calon. (*)