Edaran Waspada Penculikan di Kota Kupang , Dumul : "Saya Mohon Maaf"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:11 WIB
Edaran Ralat Dispendik
Edaran Ralat Dispendik

NTTHits.com, Kupang - Edaran imbauan kewaspadaan terhadap maraknya penculikan anak yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung klarifikasi meralat isi edaran dan permintaan maaf.

Kepala Dispendik Kota Kupang, Dumuliahi Djami, mengakui kekeliruan yang dibuat oleh pihaknya terkait edaran ‘Maraknya Aksi Penculikan Anak di Kota Kupang" berdasar surat nomor 265/DISDIKBUD.004.5/SEK/2023, tanggal 31 Januari 2023, ke pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kepala Sekolah Dasar (SD/MI), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) negeri dan swasta se-kota Kupang.

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak , Dispendik Kota Kupang Keluarkan Imbauan Antisipasi

“Saya mohon maaf kepada semua masyarakat kota Kupang, juga masyarakat pendidikan, orang tua, guru dan anak-anak terkait himbauan dari kami tentang penculikan anak yang marak di Kota Kupang,” kata Dumuliahi Djami, Rabu, 1 Februari 2023.

Dirinya mengakui penggunaan kata ‘marak’ dalam himbauan tersebut membuat warga terutama para orang tua siswa dari seluruh tingkatan pendidikan menjadi resah dan panik. Selain itu edaran yang terlanjur beredar luas di masyarakat tersebut di keluarkan tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Dinas Pendidikan tidak bermaksud untuk mencederai siapapun termasuk kepolisian, memang seharusnya bahasa yang digunakan menjadi ‘isu-isu di beberapa daerah di Indonesia’ yang memang ada penculikan,” tambah Dumuliahi.

Untuk itu, lanjut Dumuliahi, Dinas Pendidikan Kota Kupang telah mengeluarkan surat perihal himbauan ralat terkait waspada penculikan anak di sekolah. “Oleh karena itu kami telah meralat terkait surat himbauan tersebut, sehingga tidak membuat kegaduhan di Kota Kupang akibat himbaun dari Dinas Pendidikan,” tutup Dumul.

Baca Juga: Belum Ada Laporan Kasus Penculikan Anak di Wilayah Hukum Polda NTT

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Kupang mengeluarkan himbauan yang tertuang dalam surat nomor 265/DISDIKBUD.004.5/SEK/2023, tanggal 31 Januari 2023, yang akhirnya membuat  orang tua murid/siswa resah dan ketakutan akan keselamatan anak mereka.

Penggunaan kata-kata dalam surat himbauan tersebut memicu kepanikan dan menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat tentang keamanan dan keselamatan para siswa. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X