pendidikan

Pungli di SMAN 3 Kupang, Siswa Wajib Setor Hingga Rp.550ribu Dengan Dalil Penuhi Syarat Mutu Sekolah

Jumat, 4 Agustus 2023 | 15:43 WIB
SMA N 3 Kupang

NTTHits.com, Kupang - Sejumlah orang tua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Ombudsman dan menyampaikan keluhan serta keberatan, dengan adanya sumbangan berbau pungutan biaya yang diwajibkan oleh Komite sekolah tersebut.

Pungutan Liar (Pungli) tersebut menentukan besaran biaya pungutan yang bervariasi, yakni, bagi siswa kelas X wajib membayar sebesar Rp. 550ribu, siswa kelas XI sebesar Rp.450ribu dan siswa kelas XII sebesar Rp.350ribu, dan wajib dibayarkan pada tenggang waktu Agustus 2023, dengan dalil jumlah uang tersebut akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal yang total Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai hampir Rp.500juta sebagai fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu.

Baca Juga: Sejumlah Proyek di NTT Kandas, Diduga Fee Proyek Masuk Kantong Pribadi

"Apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut dia, membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu, dan lain -lain adalah kewajiban sekolah/pemerintah dan bukan dibebankan kepada para orang tua dan alasan lain berupa kemampuan membayar sejumlah orang tua.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Jaksa Geledah Rumah Mantan Bendahara dan Kepala BPBD Timor Tengah Utara

Tim Ombudsman NTT secara tegas menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan. 

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: GNPIP, BI NTT Sinergi Tanam 10 Ribu Bibit Cabai Dengan Inovasi Teknologi Digital Farming

Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca Juga: Kejati NTT Tetapkan Mitra PT SIM Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ini Kriminalisasi Terhadap Pihak Swasta

Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan pewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar.

Ketika dilekati sifat bahkan norma pewajiban, ada berbagai konsekwensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya. Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

Halaman:

Tags

Terkini