pendidikan

Payung Hukum Sekolah Jam 5.30 Pagi Hanya Perjanjian Kinerja Kadis dan Kepsek

Rabu, 1 Maret 2023 | 09:03 WIB
Linus Lusi

NTTHits.com, Kupang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi mengatakan dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan sekolah dimulai pukul 05.30 Wita yakni perjanjian kinerja antara Kadis dan Para Kepala Sekolah (Kepsek) se- NTT.

"Payung hukumnya perjanjian kinerja yang telah ditandatangani antara Kadis dan Kespek se-NTT di SMAN 3 Kupang," kata Linus kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut dia, kebijakan ini diambil guna mendorong agar ada sekolah di NTT yang masuk dalam 200 sekolah terbaik di Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Belu Terdampak Longsor Amblasnya Jalan Sabuk Merah

"Diharapkan setelah dilakukan evaluasi, ada dua sekolah unggulan yang akan diintervensi secara total," katanya.

Awalnya, kata dia, kebijakan ini hanya untuk dua sekolah yakni SMAN 6 dan SMAN 1 Kupang, namun delapan sekolah lainnya menyanggupi, sehingga menjadi 10 sekolah.

10 sekolah itu yakni SMAN 1, 2, 3, 5 dan 6, serta SMKN 1 hingga 5, dan sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan sekolah jam 5 pagi, diantatanya SMAN 6, dan SMAN 1 Kupang.

Baca Juga: Dishub Kupang Akui Terminal Belo Tidak Berfungsi dan Terbengkalai

Terkait aspek keamanan dan transportasi para siswa, jelasnya, pihaknya akan menggelar rapat terpadu dengan dinas terkait, seperti perhubungan dan Pj Walikota Kupang.

"Kita akan rapat terpadu bahas hal ini. Sehingga ada pembagian tugas, seperti Dinas Perhubungan akan buat apa dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur NTT, Viktor Laiskodat meminta kepada dinas dan kepala sekolah untuk sekolah mulai jam 5 pagi.

Permintaan gubernur itu mendapat sambutan positif dari dinas kepksek yanv langsung menerapkan proses KBM dimulai jam 5 pagi.***

Tags

Terkini