NTTHits.com, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) wajibkan seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghafal kata dan percakapan dalam bahasa inggris setiap hari di lingkungan sekolah.
Kewajiban tersebut tertuang dalam isi Surat Edaran (SE) DISDIKBUD.004,5/535/DIKDAS/2023 perihal pemberitahuan kepada seluruh kepala SD/MI negeri, inpres dan swasta serta SMP/MTs negeri dan swasta sekota Kupang.
Baca Juga: Video Viral Kadis PPO Kota Kupang, Belajar Efektif Jam 9, Bukan Jam 5 Pagi
"Sesuai instruksi penjabat Wali kota Kupang, siswa wajib bahasa inggris sebagai bahasa dunia," kata Kepala Dispendik Kota Kupang, Dumuliahi Djami, Kamis, 9 Maret 2023.
Penerapan kewajiban berbahasa inggris dilaksanakan berdasar kerjasama dengan beberapa univeristas yang ada di kota Kupang, untuk adanya club -club belajar seperti club bahasa inggris, club IPA dan lain sebagainya, apakah telah di lakukan penerapan secara baik oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Tak Hanya Siswa SMA, Giliran ASN Dikbud NTT Masuk Kantor Jam 5.30 Pagi
Sejak surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan, total sebanyak 105 sekolah yang terdiri dari SD dan SMP sekota Kupang, mulai diwajibkan menghafal kata dan percakapan dalam bahasa inggris setiap hari di lingkungan sekolah.
"Ini tujuannya agar semua siswa, baik SD maupun SMP mampu berbahasa inggris, sebagai bahasa dunia,"tutup Dumul. (*)