NTTHits.com, Kupang - Ombudsman gerah, pasalnya masih banyak orangtua siswa lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) keluhkan anak-anak mereka telah tamat namun tidak bisa mengambil ijazah dengan alasan belum melunasi tunggakan iuran komite.
"Tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun, kami kerap menerima keluhan para orang tua siswa siswi SMA/SMK Negeri di beberapa daerah tidak bisa mengambil ijasah di sekolah karena belum melunasi tunggakan iuran komite,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 22 November 2023.
Kondisi tersebut akibatnya para siswa-siswi yang telah tamat tidak bisa melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi atau menggunakan ijsahnya untuk urusan lain. Untuk itu, menurut dia, Ombudsman perlu mengingatkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Baca Juga: Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi
"Untuk itu kami perlu ingatkan pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberi ijazah, ayo awasi, tegur dan laporkan maladministrasi layanan publik di sekitar anda,"tutup Darius. (*)