NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pj. Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, memberi atensi perihal pemberlakuan kebijakan tanpa pertimbangan, Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pukul 05.30 wita.
"Kebijakan ini tak perlu dilanjutkan atau ditetapkan lagi, kami juga meminta Pj.Gubernur untuk menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 14 September 2023.
Menurut dia, kebijakan tersebut telah dikaji oleh banyak pihak dan memberikan hasil evaluasi yang menyatakan bahwa masuk sekolah atau jam KBM siswa SMA pada pukul 05.30 wita merugikan hak anak.
Baca Juga: Ombudsman NTT Lapor KPK Perihal Iuran Komite SMA/SMK Salahi Aturan
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lisan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT, Linus Lusi ke SMA dan SMK, jadi tidak wajib diterapkan atau diikuti. Adapun kebijakan ini disoroti karena memberatkan para orangtua, guru dan siswa, ditambah dengan kondisi pada jam tersebut moda transporasi umum belum beroperasi.
"Hemat kami, itu merupakan kebijakan lisan Kadisbud, jadi tidak wajib,tapi kalau sampai saat ini masih ada sekolah yang masuk jam 05.30 pagi, maka kami minta Pj. Gubernur NTT agar menegur Kadis Dikbud NTT," tambah Darius.
Baca Juga: Mogok Layanan Dokter ASN RSUD Soe, Ombudsman NTT Angkat Bicara
Ombudsman NTT menyatakan bahwa kebijakan pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 05.30 wita ditertawakan seluruh dunia. Tak hanya itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah memberikan rekomendasi terkait kebijakan tersebut.
"Seluruh dunia menertawakan kebijakan yang aneh itu dan hal ini memberatkan orangtua, guru dan siswa," tutup Darius. (*)