376 Guru di Kota Kupang Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 12 September 2023 | 15:18 WIB
Suasana Pengangkatan PPPK Kota Kupang
Suasana Pengangkatan PPPK Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 367 orang guru di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pengangkatan PPPK tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang,"kata Pj. Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Selasa, 12 September 2023.

367 guru PPPK, menurut dia, diangkat dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui keputusan Menpan RB nomor 490 tahun 2022, yang telah menetapkan jumlah kebutuhan untuk tahun anggaran 2022 dengan jabatan fungsional PPPK guru.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Hotel Plago, PT.SIM Hadirkan 14 Bukti Tambahan

Bagi para guru dengan status PPPK, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yakni, masa perjanjian kerja masing – masing PPPK terhitung selama 5 tahun, terhitung mulai 1 juni 2023 – 31 mei 2028 atau mencapai batas usia pensiun (60 tahun) bagi PPPK yang bersangkutan sebelum 5 tahun masa perjanjian kerja.

Untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tiap PPPK dimulai sejak 1 September 2023 dan gaji serta tunjangan diatur sesuai peraturan yang berlaku.

Para guru PPPK akan diberikan surat perjanjian kerja antara pemerintah dengan PPPK yang bersangkutan dan akan selalu dievaluasi atau disesuaikan mengikuti perkembangan peraturan mengenai PPPK yang berlaku di lingkungan pemerintah Kota Kupang.

Baca Juga: Pelabuhan Peti Kemas Tenau Kupang, Esensi Wajah Baru Gerbang Industri dan Ekonomi NTT

"Setelah direkrut dan bergabung, PPPK diharapkan dapat menjadi aparatur yang handal dan jujur dalam melaksanakan tugas dan tetap kedepankan nilai layanan bagi masyarakat,"tambah Fahren.

Rekruitmen para PPPK, Pemerintah kota Kupang berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak dipungut biaya. 

Baca Juga: 4 Ipar Mantan Bupati TTU Diproses Hukum, Irna Muki dan Anak Saksikan Para Terdakwa Berompi Orange Ikut Sidang

PPPK guru yang telah diangkat diharapkan dapat menjadi aparatur yang handal, jujur dan dalam melaksanaan tugas tetap mengedepankan nilai pelayanan yang berbasis pada masyarakat. Selain itu, perlu tingkatkan kompetensi aparatur secara mandiri maupun melalui orientasi, untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitas sehingga menunjang program pemerintah daerah, serta loyal, disiplin, profesional, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi sesuai nilai moral yang berlaku dalam menjalankan setiap tugas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X