Walhi NTT Minta Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Transparan Dalam Pengusutan Kasus Pembalakan Liar Hutan Sonokeling di Timor Tengah Utara

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 13:47 WIB
Kayu Sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024 lalu.  (Jude Lorenzo Taolin)
Kayu Sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024 lalu. (Jude Lorenzo Taolin)

Penebangan kayu sonokeling, kata Risal di lokasi tersebut, diduga untuk tujuan komersil. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap moratorium dan tidak prosedural tanpa klarifikasi dari petugas UPT KPH.

Perihal Kayu Sonokeling ini masih diberlakukan moratorium. Sehingga penebangannya dibatalkan atau tidak dilayani. Karena melanggar aturan dari pimpinan.

Menurutnya, peredaran Kayu Sonokeling di wilayah NTT sejauh ini masih ada moratorium. Meskipun ada Permenhut nomor 20 tahun 2021 yang sudah mengklasifikasikan sonokeling sebagai kayu rakyat.

Di sisi lain, langkah UPT KPH bertolak pada SK Kepala Dinas, dimana semua peredaran kayu mesti prosedural. Setiap orang yang hendak melakukan penebangan kayu untuk dijual harus mengajukan, menginformasikan atau mengusulkan kepada dinas atau cabang dinas. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mengutus petugas untuk melakukan pengecekkan lokasi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X