Satgas PASTI OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:00 WIB
Satgas PASTI OJK
Satgas PASTI OJK

NTTHits.com, Jakarta -  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober - Desember 2024.

Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kamis, 30 Januari 2025, Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga: Operasi Modifikasi Cuaca Dilakukan untuk Kurangi Risiko Bencana di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu), CCS Compleo (penawaran investasi), Komunitas Cerdas Financial (penawaran arisan online melalui grup facebook),  Xender RC Investment (penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit)

Bursa ZUHYX (platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto), PT SAI Technology Group (penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian), PT NITG Teknologi Indonesia (platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI) dan World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Terhitung sejak tahun 2017 - 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Baca Juga: Dua Korban Longsor Minahasa Selatan Berhasil Dievakuasi

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Pemblokiran Kontak Debt Collector Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia AntiScam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera Sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan.

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X