NTTHits.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, melalui siaran pers tertulis meminta kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara,"kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Dalam siaran pers tertulis nomor: 01/S-DP/VII/2024 Tentang Perlindungan Hak Privasi, tertanggal 5 Juli 2024 menyatakan, Dewan Pers memperhatikan bahwa pemberitaan tentang pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024, telah menyita perhatian publik.
Hingga kini, media terus mengembangkan pemberitaan kasus itu untuk memenuhi keingintahuan masyarakat. Hal itu memang menjadi salah satu peranan pers yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, Dewan Pers mengapresiasi kinerja pers tersebut.
Baca Juga: Ini Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya
Meskipun demikian, pada saat yang bersamaan, Dewan Pers juga mendorong agar pers mampu menahan dan membatasi diri dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya, yang merupakan hasil kesepakatan komunitas pers sendiri.
Pengembangan pemberitaan tentang korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa masif sekaligus menyentuh ruang pribadi dan keluarganya yang juga adalah korban/terdampak seperti profesi, gaji, dan penghasilan, serta anak-anak mereka. Pers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban.
Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan, jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik.
"Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak,"tulis Ninik dalam siaran pers.
Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal hal privasi lainnya Kini memang era media sosial, di mana orang “membuka” dirinya sendiri.
Meskipun demikian, dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara.