Ombudsman Dorong Kota Kupang Perkuat Integrasi Pelayanan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:40 WIB
Ombudsman dan Pemkot
Ombudsman dan Pemkot

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman RI mendorong reformasi birokrasi dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu diperkuat juga dengan integrasi pelayanan.

"Saya sangat mendorong, kalo bisa Kota Kupang memperkuat integrasi pelayanan dengan adanya mall pelayanan publik, itu jadi gerbrakan reformasi,"kata Pimpinan (Anggota) Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Sabtu, 18 Pebruari 2023.

Baca Juga: Dispendik dan Dinkes Kota Kupang Masuk Zona Kuning Layanan Publik versi Ombudsman

Menurut dia, gebrakan reformasi dengan memperkuat integrasi pelayanan, dimana semua proses layanan disatukan disatu titik yakni mall pelayanan publik, dan warga hanya ketemu dengan satu tempat saja, lalu kemudian, urusan wajib ke dinas- dinas terkait yaitu urusan pemerintah, bukan masyarakat yang di dorong kesana atau kesini.

"Kota Kupang ini banyak prasyarat sudah terpenuhi, ini akan jadi wajah kita juga, apalagi kota Kupang kota provinsi, ini harapan saya," tambah Endi Jaweng.

Baca Juga: Survei Ombudsman NTT, Polres Nagekeo Masuk Kategori Kualitas Rendah

Kota Kupang telah memenuhi syarat untuk melakukan integrasi pelayanan, dilihat dari infrastruktur kerja lengkap, sumber daya manusia lebih mumpuni dan proses perubahan atau gebarakan birokrasi tersebut, akan berhasil jika langsung di pimpin oleh Pj.Walikota Kupang, George Hadjoh.

Baca Juga: Ombudsman RI Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp.89,8 Milliar

"Harus punya komitmen, visi kepemimpinannya jelas dan Pj.wali kota sendiri yang akan mempimpin proses perubahan ini, sudah harus dipikirkan,"tutup Endi Jaweng.

Mall Pelayanan Publik dan gebrakan integrasi pelayanan bagi masyarakat memberikan kemudahan untuk mendapatkan beberapa pelayanan sekaligus dalam satu tempat dan tidak perlu ke beberapa tempat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X