Dispendik dan Dinkes Kota Kupang Masuk Zona Kuning Layanan Publik versi Ombudsman

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:08 WIB
Ombudsman RI, Robert Jaweng
Ombudsman RI, Robert Jaweng

NTTHits.com Kupang - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),  masuk kategori zona kuning atau tingkat kualitas sedang dalam  penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Kategori zona kuning tersebut disematkan pada Dinas Pendidikan (Dispendik) masuk kategori C dengan nilai 60,44 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang dengan nilai 75,05. Hasil penilaian tersebut diberikan oleh Ombudsman NTT berdasar pengawasan terhadap penyelenggaraan publik sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Survei Ombudsman NTT, Polres Nagekeo Masuk Kategori Kualitas Rendah

"Kita sepakat, inti dari hadirnya negara adalah pelayanan publik, tanda masyarakat tahu kita bekerja atau tidak, jika sakit ada tidak fasilitas kesehatan, butuh pendidikan ada tidak sarana prasarana, begitu juga fasilitas lainnya," kata Pimpinan (Anggota) Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat penyerahan penghargaan predikat kepatuhan, Kamis, 16 Pebruari 2023.

Menurut dia, inti dari seluruh proses pemerintahan dan hadirnya negara adalah pelayanan publik, terdapat banyak bentuk hadirnya pemerintah dari sisi internal terkait penyusunan regulasi, penyusunan tata kelola pemerintahan sampai pada fungsi - fungsi eksternal.

Baca Juga: Mantan Dirut Bank NTT Ancam Lapor Ombudsman ke Komnas HAM

Andi Jaweng mencontohkan, mengukur kinerja pemerintahan akan diketahui jika masyarakat sakit, ada tidak fasilitas kesehatan, ketika masyarakat  butuh pendidikan yang bagus, ada tidak sarana prasarana, akses dan kualitas pendidikan yang memadai.

"Bagi kami Ombudsman, untuk menyampaikan hasil temuan kami, sejauh ini kita lihat masih banyak berkutat pada urusan urusan pemerintahan dan tupoksi birokrasi, terkait  masyarakatnya  belum prioritas," tambah Robert.

Baca Juga: Ombudsman RI Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp.89,8 Milliar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami, mengatakan, berdasar hasil peneilaian Ombudsman tersebut pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi perbaikan layanan publik khususnya di bidang pendidikan, guna peningkatan kualitas layanan yang lebih optimal.

"Kita akan berkomunikasi dengan Ombudsman, kira kira hal apa yang masih rendah dan apa yang bisa kita buat untuk perbaikan dan perubahan, agar kualitas layanan publik tidak lagi di zona sedang,"kata Dumul.  

Baca Juga: Ombudsman Verifikasi Materi Laporan Mantan Dirut Bank NTT

Dari tujuh OPD yang di nilai Ombudsman NTT, Lima diantaranya telah meraih predikat kualitas tinggi atau zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yakni Puskesmas Oebobo diposisi zona hijau predikat A dengan nilai 88,03, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masuk zona hijau kategori B dengan total nilai 86,15.

Puskesmas Oepoi, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Kupang berada di zona hijau dengan predikat B masing masing dengan nilai 82,4, 81,38 dan 80,43. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X