Ganti Nama Jalan Lalamentik, Pemkot Kupang : Itu Sudah Lalui Proses

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 18 Januari 2023 | 09:00 WIB
Kabag Hukum, Pauto Neno (Lidia Radjah)
Kabag Hukum, Pauto Neno (Lidia Radjah)

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui bidang hukum, menanggapi tuntutan ahli waris keluarga (alm) William Johanes (W.J) Lalamentik, untuk mengembalikan nama jalan WJ.Lalamentik yang telah di ganti oleh pemerintah tanpa pemberitahuan. 

Penggantian nama jalan, sejauh 1,9 km dari bundaran pos polisi El Tari hingga pertigaan Oebufu, kelurahan Oebufu kota Kupang,  yang sebelumnya menggunakan nama mantan Gubernur pertama NTT, WJ Lalamentik, diganti dengan nama Brigadir Jendral (Brigjen) Iman Budiman, mantan Komandan Korem (Danrem) Wirasakti, yang beberapa waktu lalu meninggal dunia di Kupang. 

Baca Juga: Anak Lalamentik Sakit Hati Gegara Pj Wali Kota Kupang Ganti Nama Jalan

Adapun pergantian nama jalan tersebut,  berdasarkan Surat Keputusan (SK), tertanggal 15 Desember 2022,  nomor 178/KEP/HK/2022 tentang penetapan nama jalan Brigjen Iman.

Sedangkan, ruas jalan yang masih tetap menggunakan nama WJ Lamalentik, yakni dari ruas jalan pertigaan Oebobo hingga bundaran pos polisi El Tari.   

Baca Juga: DPRD Kota Kupang Tolak Nama Stadion Mini NBS A.D. Riwu Kore

"Semua itu sudah melalui proses, dari permohonan, lalu di bahas secara internal pemerintah dan penetapan akhir melalui SK,"kata Kepala Bidang (kABAG) Hukum kota Kupang, Pauto Neno, saat di konfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.

Penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman itu, berdasarkan pertimbangan Pemkot Kupang, bahwa sebagai bentuk penghargaan dan menghormati nilai-nilai ketokohan, serta jasa-jasa kepahlawanan atau kefiguran di bidang militer,  dan sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang (uu) Nomor 20 Tahun 2009. 

Baca Juga: Banyak Syarat, Dana BTT Rp.1,5 Milliar Tidak Tersalur ke Warga Kota Kupang

"Yang pasti, semua punya kontribusi untuk pemerintah, bangsa dan negara, jika ada yang keberatan, sebaiknya bersurat saja secara resmi agar ditindaklanjuti secara administrasi,"tutup Pauto. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X