NTTHots.com, Kupang - Puluhan peserta dari 23 Satuan Kerja (Satker) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di daulat menjadi Duta e-Filing.
e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: KPP Pratama Kupang Imbau WP Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri
"Penyelenggaraan Duta e-Filing, selain sebagai upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan, diharapkan juga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat waktu," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Kamis, 9 Pebruari 2023.
Seluruh Duta e-Filing diberikan edukasi terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan khususnya melalui e-Filing pada laman DJP Online yang meliputi pengisian SPT 1770S dan 1770SS, sebagai bekal agar mampu menjadi sumber informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan secara online yang tepat dan akurat sehingga para pegawai di masing-masing satuan kerja tidak perlu datang ke kantor pajak.
Selain itu, juga disampaikan edukasi dan sosialiasi materi pemutakhiran data Wajib Pajak dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP.
Baca Juga: Realiasasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai Rp.1,39 Triliun
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian, mengatakan, kegiatan Duta e-Filing diadakan setiap tahunnya sejak tahun 2019 dan terus berlangsung hingga saat ini yang telah memasuki tahun ke lima.
Duta e-filing, merupakan petugas dari setiap satuan kerja yang ditunjuk langsung oleh pimpinan satuan kerja untuk membimbing dan memberikan asistensi penyampaian SPT Tahunan di satuan kerjanya masing-masing.
Baca Juga: Pemkot Kupang - Kemenkumham Atur Skema Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Onminus Law
“Tugas Duta e-Filing adalah membantu memberikan asistensi dalam kegiatan pendampingan penyampaian SPT Tahunan sekaligus memberikan informasi atau transfer of knowledge kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing,” jelas Jupiter.
Selain menjadi wakil satuan kerja dalam upaya pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, para Duta e-Filing juga diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dari KPP Kupang, dalam mengimbau dan memberikan asistensi kepada pegawai di satuan kerjanya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id. (*)