humaniora

Target PAD Kota Kupang Rp.210 Milliar

Kamis, 5 Januari 2023 | 12:00 WIB
Yanuar Dally (Lidia radjah)

NTTHits.com Kupang - Kesepakatan dan keputusan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023, naik sebesar Rp.13 milliar dari Rp.197 milliar menjadi Rp.210 milliar.

"Naikannya target PAD Tahun 2023, jadi kesepakatan dan keputusan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang,"kata
Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut dia, keputusan dinaikannya target PAD Tahun 2023 merupakan kesepakatan dan keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Kupang, sehingga tiap Organiasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja ekstra guna mencapai target pendapatan.

 Baca Juga: Ini Dua Kasus Kriminal Tertinggi di Polsek Oebobo

"Karena sudah ditetapkan, maka kita harus optimis bisa mencapai target, apa lagi di awal Tahun 2023 ini, tentu semua petugas juga bekerja ekstra untuk menaikan pendapatan," tambah Yanuar.

Adapun sumber-sumber pendapatan tahun 2023 antara lain,aturan baru yang direview Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), juga akan ada perbaikan data objek pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT,

 Baca Juga: Kapolda NTT Cek Kesiapan Asean Summit 2023 di Labuan Bajo
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Ama Radjah, mengatakan, dengan kondisi perekonomian yang telah membaik, target realiasi PAD dapat mencapai target sebesar Rp.210 milliar dari tahun sebelumnya yakni Rp.197 milliar

"Kalau tidak ada bencana dan tidak ada krisis, maka kita, optimis realisasi pajak dapat dicapai," kata Ama.

Adapun perubahan pola strategi penarikan pendapatan dari retribusi, dengan sistem pembayaran cashless melalui perbankan dan secara online, agar mencegah kebocoran atau penggelapan uang pendapatan daerah.

Baca Juga: Sejumlah Tuntutan Mantan Dirut Bank NTT kepada Gubernur dan Bupati/Walikota


Selain itu, akan dilakukan evaluasi berkala dengan memaksimalkan pendapatan daerah,melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi.

"Sumber-sumber pendapatan harus dioptimalkan. melalui pemetaan dan perubahan perda tentang pajak dan retribusi,"tutup Ama.

 

Tags

Terkini