humaniora

Ratusan PMI Asal NTT Pulang Dalam Peti Mati, Ombudsman Angkat Bicara

Minggu, 16 Juli 2023 | 13:31 WIB
ilustrasi

NTTHits.com, Kupang - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan disinyalir menjadi korban perdagangan orang asal Nusa Tenggara Timur (NTT) setiap tahun pulang dalam peti mati.

"Dalam lima tahun terakhir, sedikitnya 657 PMI asal NTT pulang dalam peti mati dan semuanya berasal dari negara ASEAN. Mereka pekerja illegal dan bisa diduga menjadi korban perdagangan orang,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Minggu, 16 Juli 2023.

Baca Juga: Orang Muda Ganjar Fokus Berantas Buta Aksara di Kabupaten Ende

Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, mencatat tahun 2022 terdapat 106 PMI asal NTT pulang dalam peti mati sebagai jenasah dengan berbagai sebab.

Dengan jumlah itu, NTT setidaknya menerima satu kiriman jenazah PMI setiap empat hari. Dari jumlah itu, hanya satu yang berangkat sesuai prosedur, sedangkan sisanya ilegal.

104 orang di antaranya bekerja di Malaysia, satu orang di Singapura, dan sisanya bekerja di Gabon, Afrika.

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejati NTT Gelar Aneka Lomba

Pada 2021, ada 121 PMI pulang sebagai jenazah, sementara pada 2020 ada 87 orang, 2019 ada 119 orang dan 2018 ada 105 orang.

"Jumlah ini belum termasuk mereka yang dimakamkan di negara perantauan. Angka ini menempatkan NTT di peringkat lima provinsi terbesar yang menyumbang jumlah PMI dari sejumlah sektor yang meninggal dunia,"tambah Darius.

Baca Juga: Gelar Seminar, Kejati NTT Bedah Penanganan Kasus yang Merugikan Perekonomian Negara

Dapat dibayangkan, lebih dari 85 % korban perdagangan orang diperdagangkan dalam kawasan ASEAN. Menurut perkiraan, perdagangan manusia sekarang menjadi salah satu kejahatan terorganisir paling menguntungkan di dunia karena menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun.

25 juta orang diantaranya berada di Asia Timur, karena itu, momen ASEAN Summit-42 di Labuan Bajo,  seharus menjadi ajang pembicaraan serius terkait peran penuntasan permasalahan tersebut oleh negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Liputan, Dewan Pers Bekali Jurnalis NTT Pedoman Peliputan Pemilu

Diperlukan kesepakatan perluasan elemen perangkat hukum yang lebih tegas dan keras untuk menjamin kepastian penanganan masalah tersebut. Selain diperlukan komitmen bersama negara-negara ASEAN, tentu kita memerlukan pembenahan sistem pelayanan para calon PMI di dalam negeri.

Halaman:

Tags

Terkini