humaniora

Belum Kantongi SK, 1.517 Tenaga PTT di Kupang "Gigit Jari" Belum Terima Upah

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:16 WIB
Yanuar Dally (Lidya Radjah)

NTTHits.com, Kupang - Pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya penandatanganan perjanjian atau kontrak tertulis terlebih dahulu, mengakibatkan ribuan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat menerima hak upah sejak bulan Januari 2023.

Sebanyak 1.517 tenaga PTT yang di pekerjakan Pemerintah Kota Kupang, belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang mengakibatkan pembayaran upah belum dapat dilakukan.

Baca Juga: Kantongi Kualifikasi, PT.Sasando Kupang Siap Tangani Ratusan PTT Jadi Outsourcing

"Betul, gaji belum bisa dibayarkan karena belum ada SK, sementara masih proses tandatangan,"kata Asisten III Pemkot Kupang,Yanuar Dalli, Kamis, 23 Pebruri 2023.

Baca Juga: Rencana Outsorcing Ratusan PTT yang Dirumahkan , DPRD Pertanyakan Kualifikasi PT.Sasando

Dari total 2.450 PTT yang di rekrut Pemkot Kupang, hanya 1.517 PTT yang direkrut kembali untuk bekerja pada tiap Organisasi Perangkat Daerah  (OPD), namun belum dapat dibayarkan upah sebagai hak karena terkendala proses SK yang belum di tandatangani. 

Baca Juga: Pakai Sistem Anjab dan ABK, Pemkot Kupang Bakal Seleksi Ratusan PTT yang Dirumahkan Jadi Outsourcing

Adapun 1.517 tenaga PTT tersebut merupakan PTT yang di rekrut sejak tahun 2015-2018, sedangkan tersisa 933 PTT yang kontrak terhitung sejak tahun 2019-2022, telah  diberhentikan hingga waktu yang belum ditentukan, karena sementara dalam konsultasi ke Kementrian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 

"Yang diproses ini PTT yang diangkat tahun 2018 kebawah, untuk pengangkatan 2019 keatas masih di konsultasikan ke Kemenpan RB,"tutup Yanuar. (*)

Tags

Terkini