NTTHits.com, Kefamenanu - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa definitif di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Insana Tengah, Insana Fafinesu dan Insana Barat.
“Atas nama pribadi atas dan nama pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara, saya ucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya hari ini. Semoga dengan disahkannya perpanjangan masa jabatan saudara/i, dapat memberikan manfaat bagi kegiatan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien,” demikian Bupati Juandi mengawal kata sambutan di Aula Kantor Camat Insana Tengah, Senin (9/9/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini, ujar Bupati Juandi, tidak boleh hanya dilihat sebagai berkat untuk pribadi namun merupakan berkat bagi seluruh masyarakat desa.
Katanya, semua orientasi kegiatan pembangunan desa benar - benar akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Baca Juga: KPU Teliti Berkas Administrasi Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang dilakukan, jelas pasangan Wakil Bupati Drs Eusabius Binsasi ini, merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Bupati Juandi menyebut ada dua alasan mendasar mengapa jabatan kepala desa diperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan).
Yakni tak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap perhelatan pesta demokrasi khususnya Pilkades, masyarakat terpolarisasi atau terkotak-kotak karena perbedaan pilihan.
“Hal ini berdampak pada efektifitas dan efisiensi kegiatan pembangunan desa yang dinahkodai oleh kepala desa. Maka diharapkan dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa memiliki cukup waktu untuk menggandeng semua elemen masyarakat desa,” tukasnya.
Kemudian, lanjut Bupati Juandi, dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk mengeksekusi program/kegiatan yang menjadi program kerjanya. Hal ini akan membawa dampak positif bagi kegiatan pembangunan di desa.
Agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara efektif dan se-efisien mungkin, Bupati Juandi menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh kepala desa selama masa kepemimpinannya.
Pertama, keberhasilan pembangunan desa tidak semata-mata ditentukan oleh seorang kepala desa sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting dalam proses pembangunan desa.
Baca Juga: Temui Pj Wali Kota, Kanwil Kemenkumham NTT Minta Dukungan Pemkot Urai 5 Persoalan
"Maka saya berharap kepala desa dapat membangun kerjasama yang baik dengan semua elemen masyarakat di desa", pinta Bupati Juandi.