Kedua, dana desa adalah dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh masyarakat desa. Maka сага pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan yang ada. Namun fakta menunjukkan bahwa pada beberapa desa dana desa tidak membawakesejahteraan bagi masyarakat tetapi justru membawa kepala desanya menuju pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kenyataan ini harus menjadi pelajaran bagi para kepala desa. Pilihannya ada pada kepala desa sendiri. Apakah kepala desa mau mengelola keuangan desa agar menjadi berkat bagi masyarakat ataukah menjadi petaka bagi dirinya sendiri? Pengelolaan dana desa harus melibatkan elemen masyarakat desa dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat dan memanfaatkan bahan baku di desa, sehingga dana desa tidak mengalir keluar desa namun dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” imbuhnya.
Ketiga, yakni memasuki tahapan PILKADA, baik untuk pemilihan kepala daerah di tingkat propinsi maupun pada tingkat kabupaten. Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, kemungkinan terjadinya gesekan, dan pertentangan antar pendukung masing- masing calon, sangatlah mungkin terjadi.
Baca Juga: Ini Susunan Delapan Fraksi DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029
“Saya berharap agar para kepala desa, selaku pimpinan pada wilayah masing-masing menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan PILKADA. Pesta demokrasi ini harus menjadi ruang yang bebas dan nyaman bagi semua warga negara dalam menentukan pilihannya,” pungkas mantan Kepala Dinas PMD ini. (*)