humaniora

Dukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, KPK RI Bentuk Kabupaten Kota Antikorupsi di NTT

Rabu, 11 September 2024 | 11:25 WIB
Pose bersama peserta sosialisasi dan Plt Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Ir Andriko Noto Susanto, SP.,MP (Istimewa)

Baca Juga: Kuota Tak Dikurangi Namun Minyak Tanah di Kupang Langka, Pj Wali Kota Minta Segera Kumpulkan Pemilik Pangkalan

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan 22 kabupaten Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur, Desi Aryati Sulastri dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkesempatan menyampaikan lebih detail pemaparan mengenai indikator kabupaten dan kota yang antikorupsi.

"Hal yang dinilai dalam penilaian Kabupaten dan Kota antikorupsi ada 6, yaitu Tata Kelola, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, Budaya Kerja Antikorupsi, dan pelestarian Kearifan Lokal," tandas Desi.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri secara virtual oleh Bupati/Walikota se Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)

Halaman:

Tags

Terkini