Selain itu, nelayan juga mengeluh tidak bisa mengurus sendiri surat-surat kapal dan selalu diminta menggunakan agen atau pihak ketiga dengan tarif yang tentu saja melampaui tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 15 tahun 2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP.
Dalam berbagai kesempatan kunjungan ke daerah, Ombudsman juga memonitor Loket KSOP atau UPP di kabupaten yang dikunjungi, adapun hal yang pantau adalah, pertama; terkait prosedur Pelayanan Keberangkatan Kapal (Clearance Out) dan Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apakah memuat dasar hukum, alur pelayanan, dan jangka waktu pelayanan. Kedua; pada ruang tunggu akan dicek papan pajangan yang memuat: Informasi mengenai tarif pelayanan. Sebab berdasarkan Pasal 15 huruf a UU 25/2009, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Baca Juga: Ketua FKUB Sumba Barat Daya Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada
Ketiga; apakah memiliki Maklumat Pelayanan. Sebab Pasal 15 huruf b UU 25/2009, penyelenggara berkewajiban menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan. Pasal 1 angka 8 menyatakan “Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan”. Keempat; apakah KSOP/UPPsudah membentuk Unit Pelayanan Pengelolaan Pengaduan (UP3). Sebab berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU 25/2009, “Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan”.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: SE 31 TAHUN 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (*)