NTTHits.com, Kupang - Sejumlah nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) keluhkan beberapa hal saat berurusan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang.
Hal tersebut diungkapkan saat sosialisasi dan familirisasi peraturan tentang pengukuran kapal, pendaftaran kapal dan balik nama kapal bertempat di ruang rapat KSOP, yang dihadiri Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), para camat, lurah, kepala desa, pihak bank dan pelaku usaha perikanan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT, Wam Nurdin, menyampaikan beberapa keluhan para nelayan ketika berurusan dengan KSOP Kelas III Kupang antara lain, pertama; penerbitan pas kecil kapal agar ditetapkan standar waktu karena pas kecil kapal digunakan juga sebagai syarat untuk mendapatkan BBM.
Kedua; surat tukang dan surat kepemilikan asli sebagai syarat pengukuran dan pendaftaran agar dikembalikan KSOP ke pemilik kapal. Pasalnya selama ini syarat asli tersebut tidak dikembalikan KSOP kepada pemilik kapal.
Ketiga; transparansi biaya pengukuran kapal sangat diperlukan. Jika terdapat tarif pengukuran sesuai peraturan pemerintah tentang PNBP maka hal tersebut harus dipublikasi agar diketahui seluruh nelayan. Perihal kepastian biaya pengukuran tersebut sering menjadi alasan tersendiri bagi para pemilik kapal untuk enggan mengukur dan mendaftar di wilayah syahbandar lain yang lebih murah dan transparan biaya pengukuran kapalnya.
" Hal ini perlu, guna menghindari pungutan liar dan praktek percaloan,"tandas Wam, Minggu, 25 Agustus 2024.
Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baon, menanggapi keluhan tersebut meminta semua pemilik kapal ikan mengukur dan mendaftarkan kapalnya agar memiliki dokumen resmi saat berlayar.
"Kami harapkan agar pemilik kapal mengukur dan mendaftarkan kapal sendiri tanpa melalui calo agar tidak dikenakan biaya tambahan,"kata Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baon
Saat ini KSOP Kupang melakukan pelayanan jemput bola pengukuran kapal secara gratis untuk kapal dibawah 7 GT. Sedangkan untuk kapal diatas 7 GT akan dikenakan tarif sesuai ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda daton, mengatakan sebagai informasi bahwa substansi keluhan layanan KSOP yang diterima Ombudsman NTT diantaranya mulai dari pungutan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), biaya pengurusan surat kapal yang tidak transparan hingga adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal melalui agen.
"Beberapa tahun sebelumnya, kami masih menerima keluhan para nelayan bahwa sekali pengukuran hingga penerbitan surat ukur untuk kapal dengan ukuran GT 7 - GT 35, biaya yang dikenakan bervariasi hingga mencapai jutaan rupiah dari tarif resmi yang seharusnya dikenakan,"tandas Darius.