Melihat data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023, pendapatan daerah kedua pemda termasuk yang terbesar di NTT dan dapat meningkat ke depannya. Pemkot Kupang memiliki pendapatan mencapai Rp1,156 Triliun, sedangkan pendapatan Pemkab Kupang sebesar Rp1,316 Triliun.
Karenanya, lanjut Ben, sudah seharusnya SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang menindaklanjuti temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V ini. Sebab, dikhawatirkan jika didiamkan dalam waktu yang lebih lama akan timbul masalah lain di antara dua pemerintah daerah tersebut.
“Kami menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, sehingga seperti yang kami harapkan terkait tata kelola aset bisa kita lakukan bersama dan dapat dioptimalisasi oleh masing-masing pemda demi mensejahterakan masyarakat” tandas Ben.
Komitmen Percepatan Proses P3D
Sebagai langkah awal, Pj Walikota Kupang, Fahren Funay dan Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba bersepakat untuk membuat tim khusus dalam menyelesaikan proses penyerahan P3D. Adapun pembentukan tim terdiri dari SKPD terkait yang ada di Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, dibantu oleh Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V.
“Kami telah bersepakat melakukan tanggung jawab pada masing-masing SKPD. Nantinya tim khusus ini akan terdiri dari masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, hingga bagian hukum supaya dapat dikaji dengan baik, sehingga data-data yang ada dapat diselaraskan dengan Pemkab Kupang,” terang Fahrensy.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Mafia Human Traficking dan BBM Subsidi, Polisi Rudi Soik Dkk Malah Dikriminalisasi
Senada, Alexon Lumba memahami kondisi yang terjadi di lapangan. Karenanya, Pemkab Kupang akan sangat berhati-hati menyikapi setiap proses penyerahan P3D.
“Kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), sehingga realisasi proses penyerahan P3D dapat terselesaikan dengan cepat, dibantu pengawalan dari KPK,” pungkasnya. (*)