humaniora

Ombudsman Sebut Pengakuan Eksportir Ada Oknum Petugas Bea Cukai Atambua "Bermain"

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:00 WIB
Coffe Morning Be Cukai Atambua

NTTHits.com, Atambua - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Daton menyampaikan bahwa masih ada oknum petugas Bea dan Cukai Atambua Tipe Madya Pabean B Atambua yang ''bermain'' di lapangan.

Hal itu disampaikan Darius dalam coffee morning dan sosialisasi yang digelar Bea Cukai Atambua di Ballroom Hotel Matahari, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan, sejak tahun 2022 hingga sekarang tahun 2024 belum ada komplain dari eksportir maupun importir terkait layanan di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Atambua.

Baca Juga: Bawaslu Belu Terima Aduan Dugaan Oknum ASN Langgar Netralitas Pemilu

"Sejauh ini di belum ada komplain yang masuk ke Ombudsman NTT. Ini berarti KPPBC melayani dengan baik dan tidak mempersulit, serta memberikan fasilitas dan kemudahan dalam konsultasi," ujar Darius.

Namun dijelaskan, berdasarkan
informasi yang disampaikan satu dua eksportir bahwa KPPBC melarang pemberian parsel atau pemberian lain, tetapi masih ada satu dua oknum pegawai di lapangan yang ‘'bermain’'.

"Ada eksportir yang mengaku, masih ada oknum petugas Bea cukai yang mempersulit dalam hal pelayanan. Sebelum saya turun ke Belu, secara diam-diam saya lakukan investigas ke eksportir di perlintasan Mota'ain dan ditemukan hal itu," ungkap dia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemda, Jaksa Sita Lahan Milik Mantan Walikota Kupang

Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan khusus ke Kepala Bea Cukai Atambua untuk segera dibenahi kedepannya sehingga tidak menimbulkan masalah bagi instansi.

Dikatakan, Kantor pelayanan Bea Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu memfasilitasi perdagangan (trade facilitator), memberikan dukungan kepada industri alam negeri (industrial assistance), melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya (community protector), dan mengoptimalkan penerimaan negara (revenue collector).

Lanjut Darius, sebagai instansi vertikal di perbatasan, Bea Cukai Atambua memiliki berbagai jenis pelayanan meliputi pelayanan impor, ekspor, impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, penumpang dan pelintas batas.

Baca Juga: Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024

"Sebagai instansi yang ada di perbatasan negara pesan saya agar melakukan fungsi, memfasilitasi perdagangan dengan baik guna kelancaran ekspor dan impor yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara," ucap dia.

Tekan Darius, khusus jalur ekspor ke Timor Leste, meskipun petugas Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan fisik, treatmen Bea Cukai sangat diperlukan guna menghindari ekspor barang subsidi semisal pupuk ke Timor Leste sebagaimana yang pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya.

"Petugas Bea Cukai di perbatasan sebagai etalase Indonesia di mata warga Timor Leste. Karena itu pelayanan yang baik dan bebas pungli oleh seluruh petugas bea cukai akan sangat mempengaruhi persepsi warga Timor Leste tentang Indonesia," tegas Darius.

Halaman:

Tags

Terkini