humaniora

32 PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022, Terima SK dari Bupati Timor Tengah Utara

Selasa, 20 Februari 2024 | 06:44 WIB
Penyerahan SK PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 Kabupaten Timor Tengah Utara oleh Bupati TTU,Juandi David Senin, 19 Februari 2024 

NTTHits.com, Kefamenanu - Sebanyak 32 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022, menerima SK dari Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David.

Dalam penyerahan SK secara simbolis yang  berlangsung di halaman Kantor Bupati TTU, Senin, 19 Februari 2024 Bupati Juandi  mengatakan, sebanyak 32 orang tenaga teknis tidak lulus dalam seleksi pertama. Namun, melalui kategori optimalisasi, Pemkab TTU kemudian menerima alokasi sebanyak 32 orang PPPK Tenaga Teknis.

Iya juga menegaskan, bahwa kelulusan 32 orang tersebut bukan atas perjuangan Pemkab TTU. Namun, atas bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN.

Baca Juga: Ada Pendatang Baru, Ini Nama - Nama Caleg Golkar yang Bakal Duduk di DPRD Kota Kupang

"Untuk tes PPPK itu jangan sekali-kali datang bilang BKD tolong bantu atau Bupati tolong bantu dulu. Tidak bisa itu dari diri sendiri", kata Bupati Juandi.

Apabila seorang peserta seleksi mengerjakan soal dengan baik dan memenuhi persyaratan maka, yang bersangkutan akan menentukan kelulusannya sendiri.

Pemkab TTU menyampaikan apresiasi kepada 32 orang yang telah menerima SK PPPK pada kesempatan itu.

Baca Juga: Empat Legislator Paling Vokal Suarakan Aspirasi Warga Tersingkir di Pileg Kota Kupang 2024

Sejak penyerahan SK ini, kata Juandi, para pegawai PPPK ini telah masuk dalam kategori pegawai Pemkab TTU. Oleh karena itu, mereka diharapkan bekerja dengan baik.

Pasalnya, penerimaan SK tersebut dinantikan dalam kurun waktu yang cukup lama. PPPK yang telah dinyatakan lulus tersebut tidak boleh mengajukan permohonan pindah tempat kerja.

Menurutnya, lamaran untuk bekerja sebagai PPPK tersebut berdasarkan kebutuhan dari OPD  masing - masing. Oleh karena itu, mereka tidak boleh mengajukan permohonan pindah tugas pasca menerima SK.

"Kalau minta (pindah) berarti keluar dari PPPK kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Faktor Kelelahan, Enam Orang Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara, Dirawat di Rumah Sakit

Masa berlaku SK PPPK ini berlangsung selama 5 tahun. Pasca 5 tahun masa kerja, kinerja PPPK akan dievaluasi untuk kemudian dilanjutkan.

Halaman:

Tags

Terkini