NTTHits.com, Kupang – Toko roti Kahang, Bondy Cafe milik pengusaha Rudy Rikony dan rumah makan Bambu Kuning, milik Yance Ndaomanu, salah satu anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan tiga jenis tempat usaha yang enggan bayar pajak daerah hingga nominal ratusan juta Rupiah.
“Kahang, Bondi Cafe dan Bambu Kuning adalah tempat-tempat usaha yang ada di kota Kupang yang enggan bayar pajak, pelaku usaha yang tidak patuh dan taat pajak,” kata Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang, Inda Dethan, Rabu, 28 Juni 2023.
Baca Juga: Hotel Sasando Kupang Tunggak Pajak Capai Setengah Milliar
Menurut dia, disinyalir pelaku usaha di tempat – tempat tersebut membuat laporan omset harian yang dimanipulasi, agar terhindar dari besaran nilai pajak yang wajib disetorkan ke kas daerah.
Pajak tertunggak dari toko roti Kahang hingga sebesar Rp.100juta, PT.Indoraya Kupang atau Bondy Cafe sebesar Rp.20,4juta dan rumah makan Bambu Kuning, pajak enam bulan belum terbayarkan.
“Enggan bayar dengan berbagai alasan, apalagi toko roti Kahang paling bandel, selain itu laporan omset yang tidak masuk akal,”tambah Inda.
Baca Juga: Selain Sebagai Penagih Hutang, Hakim Sebut Alfred Baun Punya Kepentingan Pribadi Bentuk Araksi NTT
Wajib pajak atau pelaku usaha komersil seharusnya sadar dan patuh, bahwa jika membuka suatu bidang usaha, maka adapula yang menjadi kewajiban yang harus disetorkan sebagai pajak yang dikelola oleh daerah.