Pemkot Kupang Tidak Kantongi Sertifikat Tanah SPAM Kali Dendeng dan RISHA

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 11:10 WIB
Sidang Pansus DPRD Kota Kupang
Sidang Pansus DPRD Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng dan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)  belum diketahui jelas status hak tanah kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pemerintah harus segera menyelesaikan polemik status kepemilikan tanah RISHA dan SPAM Kali Dendeng,”kata Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Jhon Seran, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: Live Konser “Padi Reborn” Bakal Guncang Kota Kupang di Malam Puncak Komodo Bikers Festival

Menurut dia, Pemkot Kupang semestinya lebih cermat dalam pelaksanaan perencanaan program pembangunan, khususnya bantuan perumahan bagi masyarakat, harus memperhatikan legalitas status kepemilikan tanah, milik pemerintah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik dari pemerintah agar tidak berdampak hukum di kemudian hari.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) , Femi, membenarkan terkait status tanah tersebut belum mengantongi sertifikat kepemilikan dan belum terdaftar dalam aset, menurut dia, status kedua tanah tersebut sementara berproses di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: Daftar ke KPU NTT, PAN Harap Pemilu Berjalan Santun

“Kalau SPAM Kali Dendeng itu tanahnya belum bersertifikat, kalau RISHA itu juga masih berproses di SKPD belum sampai ke kami, kita hanya konsolidasi jika sudah selesai untuk sertifikasi aset,”kata  Femi

SPAM Kali Dendeng dibangun dengan biaya senilai Rp.173 milliar berlokasi di kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, hingga saat ini masih menjadi polemik status kepemilikannya, demikian juga halnya dengan status tanah dibangunnya, Rumah Instan Sederhana Sehat sebanyak 173 unit  yang berada di kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X