Karantina Kupang Musnahkan Belasan Kilogram Daging Kambing Ilegal Asal Sumba Timur

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 31 Maret 2023 | 22:23 WIB
Daging Ilegal Dimusnahkan di Kupang
Daging Ilegal Dimusnahkan di Kupang

NTTHits.com, Kupang - Badan Karantina Pertanian Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan 15 kilogram daging kambing ilegal karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal yakni Kabupaten Sumba Timur.

“Tindakan pemusnahan ini dilakukan, sebagai upaya mencegah masuknya dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian,"kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar, Jumat, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang Beri Makanan Tambahan Bagi Balita Stunting

Menurut dia, temuan 15 kilogram daging kambing yang tak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi semua pihak, baik bandar udara maupun pelabuhan laut juga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) demi menjaga wilayah NTT bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD).

Selain itu, sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian kepada seluruh unit pelaksana teknis se- Indonesia, agar tidak lengah berjaga di tempat-tempat pemasukan dari komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit berbahaya.

Baca Juga: 4.963 Warga Nunleu Kota Kupang Terdata Sebagai Pemilih

"Untuk itu, media pembawa karantina yang dilalulintaskan harus dipastikan bebas HPHK dan OPTK serta memenuhi persyaratan keamanan pangan,"tambah Yulius.

Karantina Pertanian mempunyai peranan strategis dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta bahan berbahaya lainnya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir: Kita Fokus Pada Sanksi FIFA, Jangan Mimpi Piala Dunia 2034 Dulu

 

Kegiatan pemusnahan belasan daging kambing ilegal tersebut dihadiri langsung dan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Perwakilan Angkasa Pura Logistik, Satuan Tugas Bidang Pengamanan (Satgas Pam) Eltari, Aviation Security (AVSEC), Kepala Karantina Pertanian Kupang, beserta Subkoordinator bidang pengawasan dan penindakan, juga Koordinator Fungsional Karantina Hewan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X