NTTHits.com, Kupang - Sejumlah Juru Parkir (Jukir) menolak memakai seragam parkir berwarna orange dan bertuliskan "Juru Parkir Kota Kupang Ayo Berubah" pada punggung belakang seragam yang diwajibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
" Seragam bertuliskan begini maksudnya apa, kita terkesan mendukung pemimpin sebelumnya,tidak ada hubungannya," kata salah satu jukir di Kecamatan Oebobo, Kupang, Nikodemus, Kamis, 23 Pebruari 2023.
Baca Juga: Jukir Keluhkan Setoran Parkir Besar , Dishub Kita Pemerintah Dapat Ampas
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Arus Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru mengatakan, tidak tahu menahu perihal kalimat "Ayo Berubah" yang tertulis di belakang baju seragam para jukir tersebut.
Menurut dia, memang ada sejumlah jukir yang menolak menggunakan seragam tersebut, namun dengan alasan yang berbeda, yakni kualitas bahan seragam tersebut terlalu tebal sehingga tidak cocok di pakai saat siang hari dengan cuaca kota Kupang yang panas terik.
"Itu yang saya tidak tahu kalau ada kalimat "Ayo Berubah", tapi setahu saya yang menolak itu alasannya karena bahan baju itu terlalu tebal dengan cuaca Kupang yang panas," tutup Berto.
Baca Juga: Kecewa Aturan Baru Dishub Kupang, Jukir Kita Kerja Gotong Royong Buat Pemkot
Pengadaan seragam dan alat penunjang lainnya yang disediakan Dishub, wajib dibeli dengan harga yang telah di patok sebesar Rp.300 ribu tiap paket yang terdiri dari seragam, karcis, kartu pengenal, peluit bertali dan senter lalu lintas (lalin).
Total dari jumlah titik parkir di kota Kupang yakni parkir khusus sebanyak 102 titik dan parkir tepi jalan umum 131 titik, pemasukan untuk seragam mencapai Rp.69,9 juta.
Seragam tersebut diwajibkan bagi jukir untuk dipakai saat bekerja sesuai yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). (*)