Pejabat Pemkot Kupang Teken Perjanjian Kinerja 2025

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 7 Maret 2025 | 09:33 WIB
Pejabat Pemkot Kupang saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja  2025
Pejabat Pemkot Kupang saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025

NTTHits.com, Kupang - Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Dalam momentum seremonial yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis, 6 Maret 2025, Wali Kota Kupang, Chris Widodo, menekankan pentingnya implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen utama dalam evaluasi dan pengawasan kinerja perangkat daerah.

Baca Juga: Gubernur NTT Sambut Mayjen TNI Gabriel Lema dan Tim Wasev TMMD Mabes TNI di Kupang

"SAKIP bukan sekadar formalitas, melainkan alat strategis untuk memastikan kinerja pemerintahan lebih efektif dan akuntabel.

Selain itu, juga ditekankan bahwa keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terukur. karena visi tanpa eksekusi hanya akan menjadi halusinasi. Tanpa perencanaan yang baik, target akan tetap menjadi harapan kosong.

"Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah harus memiliki roadmap yang jelas agar implementasi SAKIP berjalan optimal dan selaras dengan target yang telah ditetapkan,"tambah Chris.

Baca Juga: Poin Seri, PS Malaka dan Persekota Target Kalahkan Persap Alor di Liga ETMC

Para kepala OPD juga diingatkan bahwa evaluasi kinerja tidak boleh berhenti pada laporan semata, tetapi harus diikuti dengan tindak lanjut terhadap temuan-temuan, termasuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya minta agar setiap OPD serius menindaklanjuti temuan BPK. Jika tidak, saya tidak segan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

Tahun lalu, BPK menargetkan tindak lanjut 75persen terhadap temuan yang ada, namun realisasi baru mencapai 70persen. Saat ini, Kota Kupang telah memperoleh predikat "B" dengan nilai 64,06, namun masih perlu ditingkatkan.

"Setiap perangkat daerah tidak hanya sekadar mencatat rekomendasi, tetapi benar-benar berupaya mewujudkannya dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hasil nyata bagi masyarakat," tandas Chris.

Baca Juga: Bukan BUMN, Tom Lembong Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Jaksa Soroti Keputusan Kontroversial

Kepala Bagian Organisasi, Meilan Sibuea, dalam laporan panitia menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari pelaksanaan SAKIP sesuai Perpres No. 29 Tahun 2014. Dokumen ini menjadi bentuk penugasan dari pimpinan kepada instansi yang lebih rendah untuk menjalankan program kerja dengan indikator kinerja yang jelas.

Menurutnya, terdapat empat komponen utama dalam penilaian SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas internal. Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, Kota Kupang memperoleh nilai 64,06 dengan predikat "B" (Baik). Meski telah menunjukkan perbaikan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan guna mengoptimalkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X