Puluhan Milliar Anggaran PUPR Dipangkas, Proyek Jalan dan Air Bersih di Kota Kupang Terancam Mangkrak

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 18 Februari 2025 | 10:50 WIB
Ilustrasi proyek air bersih
Ilustrasi proyek air bersih

NTTHits.com, Kupang - Beberapa proyek infrastruktur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpotensi mangkrak dan terancam tertunda akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat untuk pekerjaan fisik atau infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Iya, memang untuk dinas PUPR ada efesiensi Rp.47milliar untuk proyek jalan dan air bersih,"kata Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Lewotobi Meningkat, Warga Flores Timur Diimbau Waspada

Pemotongan atau efesiensi anggaran tersebut, secara total sebanyak Rp.47 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.33milliar dan Dana Spesific Grant (SG) dalam Dana Alokasi Umum (DAU) untuk air bersih yang diangkas sebesar Rp.14milliar.

 

Kepala Bidang  Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Kupang, Micky Natun, mengatakan, khusus air bersih, anggaran yang sudah ditetapkan untuk pengerjaan beberapa item yakni pembangunan jaringan air bersih, sumur bor, tembok penahan dan bronjong atau struktur penahan tanah, namun setelah dipangkas perlu analisa dan koordinasi kembali, pekerjaan mana yang diprioritaskan dan mana yang ditunda karena ketiadaan anggaran.

Baca Juga: Polres Manggarai Bongkar Jaringan Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, 9 Korban Berhasil Diselamatkan

"Saya belum dapat informasi item mana yang dipotong, kalau di SDA ada pembangunan jaringan air bersih, sumur bor, tembok penahan dan bronjong, kita cek dulu,"jelas Micky.

Imbas pemotongan anggaran tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Kupang akan segera mengelar rapat bersama membahas pemangkasan dan penyesuain kembali terhadap program dan kegiatan prioritas, tentunya disesuaikan juga dengan program-program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terpilih. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X