NTTHits.com, Kupang - Proyek pengerjaan pipa Sambungan Rumah (SR) air bersih bagi warga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) progresnya baru mencapai 63 persen, padahal pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan pada tahun anggaran 2024 lalu, sehingga diminta waktu tambahan selama 50 hari ke depan atau hingga Februari 2025.
Hal tersebut menjadi temuan Komisi III DPRD Kota Kupang, saat melakukan peninjauan lapangan atas proyek pekerjaan tahun 2024 yang belum selesai dikerjakan pada 8 titik lokasi, dengan menggunakan sumber air untuk mengaliri di semua sambungan pipa itu, bersumber dari sumur bor dan reservoir yang ada di BTN Kolhua.
"Pekerjaan pipa sambungan rumah tersebut belum terselesaikan di delapan titik lokasi, sehingga Komisi III turun di lokasi yakni BTN Kolhua dan Naikoten I,"kata Anggota Komisi III, Meirlon Fanggidae, Senin, 13 Januari 2025.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Bakal Bereskan Sampah Hingga Ganti Pejabat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kota Kupang, Johanis Puu, membenarkan, proyek tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2024, namun pada perubahan anggaran, atau dianggarkan pada September 2024 lalu, dan memang masa kerjanya sangat singkat, dari proses lelang hingga kontraknya saja dimulai pada Oktober 2024. sehingga seususi aturan bisa diberikan addendum waktu pekerjaan, sehingga pihak ketiga diberikan batas waktu perpanjangan hingga 50 hari kerja.
"Harus diluruskan, kontraknya saja dimulai pada Oktober 2024, tapi dipastikan akan segera selesai sesuai dengan kontrak kerja dan kesepakatan addendum waktu," jelas Johanis.
Baca Juga: Tragedi di NTT: Anggota TNI AD Gantung Diri Diduga Akibat Mahar Nikah Rp250 Juta
Proses selanjutnya, kata dia, untuk pihak ketiga, jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 50 hari kerja ke depan, maka tentunya akan ada proses lanjutan, berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan akan ada denda yang diberikan, dengan mencairkan jaminan yang diberikan, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. (*)